Jakarta – LMPNEWS.TV. Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (LSM GPRUKK) Bogor Raya resmi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk tim investigasi nasional terpadu. Langkah ini diambil guna mengusut dugaan pelanggaran multisektor yang melibatkan dua perusahaan kontraktor di kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor A.002/P/LSM-GPRUKK/DPC-BGR/VI/2026 yang diserahkan langsung ke Sekretariat Negara pada Senin (22/6/2026). Laporan tersebut menyasar aktivitas operasional PT RUC Cementation Indonesia dan PT Redpath Mining Services Indonesia.
Ketua DPC LSM GPRUKK Bogor Raya, Dedi Setiabudi, mengungkapkan bahwa salah satu indikasi pelanggaran krusial berkaitan dengan izin ketenagakerjaan.
“Ada sekitar 120 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang disinyalir masih beroperasi menggunakan dokumen perusahaan lama, padahal entitas korporasi telah berganti status,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Selain masalah perizinan TKA, GPRUKK juga menyoroti regulasi kerja internal perusahaan. Mereka menolak keras penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berkepanjangan serta penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) pada kegiatan inti pertambangan, yang dinilai merugikan hak-hak pekerja lokal.
Desak Audit Pajak dan Keselamatan Kerja
Untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan, LSM GPRUKK meminta Presiden menginstruksikan sinergi lintas instansi. Tim Terpadu yang diusulkan diharapkan melibatkan:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Sekretaris GPRUKK, Irsyad Shemav Philliang, menambahkan perlunya audit keselamatan kerja independen menyusul adanya laporan insiden fatal longsor lumpur di area tambang bawah tanah yang sempat menelan korban jiwa.
GPRUKK juga mendorong pemerintah melakukan penelusuran ketat terhadap pembukuan keuangan kedua perusahaan. Langkah restrukturisasi dan transaksi antar-korporasi yang dilakukan dikhawatirkan menjadi celah pelanggaran pajak yang berpotensi merugikan penerimaan negara.









Tinggalkan Balasan