Jakarta,– Lmpnews.Peringatan Hari Damai Aceh pada Sabtu (15/8/2026) diwarnai aksi massa yang berujung pada kontroversi terkait simbol-simbol negara. Massa yang sebelumnya berkumpul di kawasan Masjid Raya Baiturrahman bergerak setelah salat Zuhur menuju Meuligoe Gubernur Aceh, sebelum melanjutkan perjalanan ke Gedung DPR Aceh.
Situasi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), H.M. Arsyad Cannu. Ia mengecam keras tindakan yang disebut melibatkan pencopotan Bendera Merah Putih serta penyeretan lambang Garuda Pancasila di jalan.
Menurut Arsyad Cannu, apa pun latar belakang persoalan dan tuntutan yang disuarakan, penyampaian aspirasi tidak seharusnya dilakukan dengan merendahkan simbol negara.
«“Bendera Merah Putih dan Lambang Burung Garuda Pancasila adalah simbol kedaulatan, kehormatan, serta pemersatu bangsa Indonesia yang wajib dijaga, dihormati, dan dibela oleh seluruh warga negara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Arsyad kepada awak media, Minggu (16/8/2026).»
Ia menilai simbol negara bukan sekadar benda atau atribut kenegaraan. Merah Putih dan Garuda Pancasila memiliki makna historis yang melekat pada perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Karena itu, Arsyad mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak menjadikan simbol negara sebagai bagian dari konflik atau ekspresi kemarahan.
Simbol Negara Adalah Perekat Bangsa
Menurut Arsyad, setidaknya ada sejumlah alasan mengapa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila harus ditempatkan secara terhormat.
Pertama, keduanya merupakan tanda kehormatan negara. Kedua, menjadi alat pemersatu bangsa di tengah keberagaman suku, agama, budaya dan daerah.
Ketiga, simbol negara menunjukkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Keempat, keberadaannya mengingatkan seluruh rakyat terhadap perjuangan serta pengorbanan para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan.
“Indonesia dibangun dari pengorbanan para pendahulu. Jangan sampai simbol yang menyatukan kita justru dijadikan objek untuk saling mempertentangkan,” ujarnya.
Arsyad juga mengajak masyarakat menyikapi persoalan Aceh dengan kepala dingin. Menurutnya, perbedaan pendapat dan aspirasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi, tetapi harus disampaikan secara tertib serta tetap menghormati hukum dan simbol-simbol kebangsaan.
Merawat Merah Putih, Merawat Indonesia
LMP, lanjut Arsyad, mendorong masyarakat untuk menunjukkan penghormatan terhadap simbol negara melalui tindakan nyata.
Di antaranya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara baik dan benar, khususnya pada momentum hari besar nasional; tidak merusak, merobek atau melecehkan bendera; serta menempatkan lambang Garuda Pancasila di tempat yang layak dan terhormat.
Yang tidak kalah penting, kata dia, penghormatan terhadap simbol negara harus diwujudkan melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
“Menjaga Merah Putih bukan hanya dengan mengibarkannya. Menjaga Merah Putih berarti menjaga persatuan, menghormati perbedaan, menaati hukum dan merawat Indonesia bersama-sama,” kata Arsyad.
Ia berharap momentum Hari Damai Aceh tidak justru meninggalkan luka baru, melainkan menjadi pengingat bahwa perdamaian harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan dan penghormatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Semangat damai harus menjadi jalan untuk memperkuat persatuan. Jangan biarkan tindakan yang merendahkan simbol negara menghapus makna perdamaian yang telah diperjuangkan dengan begitu mahal,” pungkasnya.
Peristiwa pada peringatan Hari Damai Aceh tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah momentum 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 yang menjadi tonggak penting proses perdamaian Aceh.**








Tinggalkan Balasan