Lebih dari 10 Alat Berat dalam Satu Blok IPR, WPR Kayuboko Dipertanyakan


Oleh: Fadli Arifin Azis
Ketua Markas Cabang LMP Parigi Moutong

Parigi Moutong, – Lmpnews. Ada pertanyaan mendasar yang patut diajukan ketika wilayah yang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat justru dipenuhi alat berat dalam jumlah besar. Kondisi faktual di lapangan menunjukkan, dalam satu blok IPR beroperasi lebih dari 10 unit excavator, disertai loader, bulldozer dan truk pengangkut material. Pertanyaannya sederhana, masihkah pola seperti ini dapat disebut sebagai pertambangan rakyat?

Persoalannya bukan sekadar jumlah alat berat. Publik berhak mengetahui siapa yang menguasai kegiatan, siapa penyandang modal, siapa pemilik alat, bagaimana mekanisme pengelolaannya dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar dari aktivitas di WPR Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.

Secara hukum, pertambangan rakyat memiliki ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan mineral dan batubara, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 beserta aturan pelaksanaannya. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukanlah izin tanpa batas, melainkan harus dijalankan sesuai ketentuan wilayah, teknis pertambangan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan pengawasan pemerintah.

Karena itu, keberadaan izin tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kaidah pertambangan rakyat. Yang perlu diuji justru apakah kegiatan di lapangan benar-benar mencerminkan pemberdayaan masyarakat, atau telah bergeser menjadi aktivitas bermodal besar yang secara administratif menggunakan koperasi sebagai wadah.

Penggunaan lebih dari 10 excavator dalam satu blok merupakan fakta yang patut diperiksa. Excavator menggali material, loader memindahkan hasil galian, bulldozer membuka dan meratakan lahan, sementara truk mengangkut material. Skala operasi tersebut secara logis menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas modal, kepemilikan peralatan dan struktur penguasaan kegiatan.

Dari keterangan warga juga menyebut biaya penggunaan alat berat sebelum aktivitas dihentikan sementara akibat banjir mencapai sekitar Rp1,5 juta per jam. Jika angka tersebut benar, nilai transaksinya tentu signifikan, terlebih bila dikalikan dengan banyaknya unit dan jam operasional. Karena itu, kepemilikan alat, kontrak sewa serta pihak penerima pembayaran perlu diperiksa kemana aliran dana itu mengalir.

Pertanyaan berikutnya adalah dugaan kewajiban penambang untuk menggunakan alat berat yang disediakan pihak koperasi. Jika informasi tersebut benar, perlu dipastikan apakah terdapat pembatasan terhadap pilihan penyedia jasa atau praktik penguasaan jasa alat berat yang berpotensi menciptakan monopoli.

Informasi lapangan yang telah dicroscek kepada berbagai pihak juga menyebut adanya pihak yang disebut sebagai “bapak angkat” tiga koperasi. Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko disebut memiliki keterkaitan dengan penyandang modal atau penyedia alat berat. Nama Mr. EA dan pihak lainnya turut disebut dalam informasi tersebut.

Jika benar terdapat hubungan pembiayaan, penyertaan modal, penguasaan alat maupun kendali operasional oleh pihak tertentu, maka hubungan tersebut harus dibuka secara transparan. Sebab koperasi dalam pertambangan rakyat semestinya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar kendaraan administratif bagi kepentingan modal tertentu.

Pertanyaan serupa juga perlu diarahkan terhadap blok-blok yang disebut belum memperoleh persetujuan dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi diduga telah dimanfaatkan untuk kegiatan pengolahan. Jika benar demikian, dasar hukum dan pihak yang memberikan kewenangan harus dijelaskan kepada publik.

Negara tidak boleh membiarkan kegiatan pertambangan berjalan sementara legalitasnya belum jelas. Terlebih ketika aktivitas tersebut menggunakan alat berat dalam skala besar dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat. Setiap kegiatan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Banjir Menerjang Desa Lain

Banjir yang mengakibatkan terputusnya jembatan akses masyarakat Desa Air Panas menjadi peringatan bahwa aktivitas pertambangan tidak dapat dipisahkan dari persoalan ekologis dan keselamatan publik. Dugaan bahwa aktivitas pertambangan turut memperbesar risiko banjir, perubahan aliran air dan kerusakan kontur lahan perlu diperiksa oleh instansi berwenang, termasuk dampaknya terhadap petani dan fasilitas masyarakat.

Penghentian sementara kegiatan semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar jeda sebelum aktivitas kembali berlangsung. Pemerintah perlu memeriksa legalitas IPR, kondisi WPR, penggunaan alat berat, struktur kepemilikan modal, hubungan koperasi dengan pihak penyandang dana serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Apabila ditemukan koperasi hanya menjadi kedok administratif sementara kegiatan sesungguhnya dikendalikan pihak lain, persoalannya tidak lagi sebatas tata kelola pertambangan. Begitu pula jika terdapat aktivitas pada blok yang belum memiliki dasar perizinan atau praktik penguasaan jasa alat berat, maka aparat harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Audit juga semestinya tidak berhenti pada aspek teknis. Koperasi yang telah menjalankan kegiatan selama kurang lebih dua tahun perlu diperiksa aspek administrasi dan keuangannya, termasuk pencatatan transaksi, sumber pembiayaan, pendapatan, kewajiban perpajakan dan aliran dana. Jika ditemukan transaksi tidak lazim atau hubungan keuangan dengan pihak tertentu, penelusuran dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku oleh instansi berwenang, termasuk analisis transaksi oleh PPATK apabila memenuhi kriteria.

Hal ini semakin relevan setelah Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas regulasi strategis mengenai penataan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Arah kebijakan tersebut pada dasarnya adalah mentransformasi aktivitas pertambangan menjadi kegiatan resmi yang lebih tertata, terkendali dan memberikan kontribusi bagi daerah.

Dalam pemberitaan media, anggota Komisi II DPRD Sulteng, Ronald, juga menegaskan adanya pembatasan penggunaan alat berat dalam pertambangan rakyat. Alat berat tidak diperuntukkan untuk kegiatan produksi atau penggalian emas dan batuan setiap hari, melainkan untuk tahapan tertentu seperti pembukaan akses jalan atau land clearing serta rehabilitasi dan reklamasi setelah kegiatan penambangan selesai.

Jika ketentuan dan penegasan tersebut memang berlaku demikian, maka penggunaan lebih dari 10 excavator dalam satu blok untuk rangkaian kegiatan produksi patut menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan apakah pola tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru telah keluar dari karakter pertambangan rakyat.

Legalisasi IPR dan IPERA semestinya tidak hanya dipandang sebagai pintu masuk aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian. Pertambangan rakyat yang tertata dapat membuka lapangan usaha, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi kepada daerah, tanpa mengorbankan lingkungan dan keselamatan publik.

Tulisan ini bukan untuk menghakimi koperasi, penambang maupun individu tertentu. Ini adalah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban negara. Jika seluruh dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan resmi akan memberikan kepastian sekaligus melindungi pihak-pihak yang tidak bersalah. Namun jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu.

Sebab pada akhirnya, pertambangan rakyat tidak boleh berhenti pada kata “rakyat” yang tercantum dalam nama izin atau koperasi. Rakyat harus benar-benar menjadi pelaku, penerima manfaat dan pihak yang terlindungi. Jika yang terjadi justru sebaliknya, alat berat, modal dan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak maka pertanyaan yang layak dijawab negara adalah apakah ini benar-benar pertambangan rakyat, atau pertambangan berskala besar yang bersembunyi di balik nama rakyat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *