Jakarta, — Lmpnews.Konflik dualisme kepengurusan dalam tubuh Laskar Merah Putih akhirnya menemui titik terang. Dua figur sentral organisasi, Muhammad Arsyad Cannu dan Ade Erfill Manurung, secara resmi menandatangani nota kesepakatan penggabungan kepengurusan sebagai langkah strategis mengakhiri konflik internal yang selama ini membayangi stabilitas organisasi.
Kesepakatan yang dicapai pada Rabu (21/4/2026) tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya rekonsiliasi nasional organisasi, sekaligus menandai dimulainya fase baru konsolidasi struktural dan penguatan kelembagaan.
Mengakhiri Dualisme, Menjaga Marwah Organisasi
Dalam konsiderans nota kesepakatan, disebutkan bahwa dualisme kepemimpinan yang terjadi sebelumnya berpotensi memicu konflik berkepanjangan dan melemahkan eksistensi organisasi. Kondisi ini dinilai mengancam soliditas internal serta citra organisasi di tingkat nasional.
Melalui kesepakatan ini, kedua pihak sepakat bahwa penyatuan kepengurusan merupakan langkah mendesak demi menjaga keutuhan, persatuan, serta marwah organisasi. Rekonsiliasi ini juga didasarkan pada prinsip demokrasi organisasi dan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pengakuan Kepemimpinan dan Dukungan Penuh
Dalam isi kesepakatan, HM Arsyad Cannu ditegaskan sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih periode 2025–2030 yang sah dan konstitusional. Sementara itu, Ade Erfill Manurung secara terbuka menyatakan pengakuan penuh terhadap kepemimpinan tersebut.
Pengakuan ini bersifat final dan mengikat, selama tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi. Selain itu, Ade Erfill Manurung juga menyatakan komitmennya untuk mendukung seluruh kebijakan organisasi yang dijalankan di bawah kepemimpinan HM Arsyad Cannu.
Komitmen Loyalitas dan Stabilitas Internal
Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi, Ade Erfill Manurung menegaskan tidak akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum selama masa kepemimpinan HM Arsyad Cannu masih berlangsung.
Komitmen tersebut juga mencakup dukungan terhadap seluruh proses organisasi yang sah, menjaga kondusivitas internal, serta menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi memicu konflik baru di tubuh organisasi.
Konsolidasi Nasional dan Integrasi Kader
Di sisi lain, HM Arsyad Cannu menyatakan komitmennya untuk melakukan konsolidasi nasional secara menyeluruh. Proses ini mencakup seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Markas Besar (Mabes), Markas Daerah (Mada), hingga Markas Cabang (Macab).
Pendekatan inklusif menjadi prioritas utama, dengan mengakomodasi seluruh kader tanpa diskriminasi. Prinsip persatuan dan profesionalitas organisasi ditegaskan sebagai fondasi utama dalam proses integrasi ini.
Pembentukan Tim Rekonsiliasi
Untuk memastikan proses penggabungan berjalan efektif, disepakati pembentukan Tim Penggabungan dan Rekonsiliasi Organisasi. Tim ini bertugas mengawal integrasi kepengurusan di seluruh tingkatan organisasi serta memastikan konsolidasi berjalan secara sistematis dan terarah.
Penugasan Strategis di Bidang Hukum
Dalam struktur baru organisasi, Ade Erfill Manurung dipercaya mengemban jabatan sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mabes Laskar Merah Putih yang berkedudukan di Jatinegara, Jakarta Timur.
Penunjukan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat fungsi advokasi dan perlindungan hukum organisasi, sekaligus menjadi bagian dari upaya akomodasi dalam kerangka rekonsiliasi.
Kesepakatan Mengikat dan Berlaku Efektif
Nota kesepakatan ini ditegaskan dibuat secara sadar, tanpa adanya paksaan atau intervensi dari pihak mana pun, serta mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Seluruh isi kesepakatan memiliki kekuatan moral dan organisatoris yang mengikat bagi HM Arsyad Cannu, Ade Erfill Manurung, serta seluruh jajaran organisasi.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, Laskar Merah Putih diharapkan mampu melangkah ke depan dengan fondasi yang lebih solid, bersatu, dan siap menjalankan peran strategisnya di tengah masyarakat secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Share with
/







Tinggalkan Balasan