PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI KEMASYARAKATAN LASKAR MERAH PUTIH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN”


Oleh : Burhan Saidi Chaniago,S.H (Waketum OKK )

Jakarta,- LMPNews.Pada Minggu malam yang sunyi, tepat pukul 22.00 WIB, perhatian saya terusik oleh berbagai kiriman cuplikan video dan pembicaraan di media sosial mengenai oknum-oknum yang mengaku sebagai Dewan Pendiri Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP). Bahkan, ada yang menobatkan dirinya sebagai Ketua Umum LMP atas desakan pihak-pihak yang sakit hati serta orang-orang yang selama ini memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, alih-alih untuk membesarkan organisasi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah.

Sebut saja, ada Mantan Ketua Dewan Pendiri yang muncul kembali ketika sengketa Ormas LMP terjadi pada tahun 2019. Karena merasa sakit hati dengan sesama Dewan Pendiri, ia justru berpaling ke kelompok lawan di saat sengketa masih berlangsung di pengadilan. Ada pula sosok yang pernah dijuluki “Ratu Sejagat”, padahal sebelumnya aktif di ormas lain. Ia tiba-tiba muncul pada tahun 2014, ketika melihat LMP mulai berkembang pesat. Ditambah lagi, mantan Ketua Markas Daerah yang posisinya telah dibekukan dan digantikan, serta Mantan Ketua Umum yang telah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Mereka tampaknya belum dapat menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang memenangkan dan diakui oleh pemerintah melalui perubahan Administrasi Hukum Umum (AHU) Ormas LMP.

Sebagai pelaku langsung dalam perselisihan Ormas ini sejak 2019, saya mengetahui banyak fakta dan menjadi saksi sejarah yang tidak terbantahkan. Di sini, saya tidak bermaksud mendiskreditkan kawan-kawan yang saat ini berseberangan atau belum mengakui keabsahan Ketua Umum LMP yang sah, yaitu H. Muhammad Arsyad Cannu. Saya hanya ingin memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh Kader LMP serta pihak-pihak yang membutuhkan informasi yang benar mengenai kepengurusan LMP yang sah.

Sebagai warga negara yang taat hukum dan memahami tata cara berorganisasi yang baik dan benar, dan sejak Juli 2021 diberi amanah sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Markas Besar Laskar Merah Putih di bawah komando Ketua Umum H. Muhammad Arsyad Cannu, saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Landasan setiap anggota dalam menjalankan organisasi adalah AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) serta peraturan organisasi, yang tentunya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan/instruksi presiden dan menteri.

Terkait Ormas, kita tunduk pada UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Oleh karena itu, terkait perselisihan Ormas LMP sejak 2019, yang awalnya melibatkan dua kubu, yaitu Kubu Mubes MTDP Balikpapan (2–3 November 2019) yang memilih H. Muhammad Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum periode 2019–2024, dan Kubu Karawang (7–9 November 2019) yang memilih Adek Erfil Manurung sebagai Ketua Umum periode 2019-2024, dualisme ini telah berlangsung hampir 5 tahun.

Perkara ini dibawa ke pengadilan oleh Ketua Umum H. Muhammad Arsyad Cannu pada 2020, mulai dari Gugatan di PTUN Jakarta Timur hingga ke Mahkamah Agung, dan telah dimenangkan oleh H. Muhammad Arsyad Cannu dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Begitu pula dengan gugatan di PN Jakarta Barat yang juga dimenangkan oleh Ketua Umum H. Muhammad Arsyad Cannu. Pemerintah, melalui Menteri Hukum RI c.q. Dirjen AHU, kemudian menerbitkan AHU Nomor 0000054.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Perubahan Ormas Laskar Merah Putih dengan Ketua Umum H. Muhammad Arsyad Cannu pada 14 Januari 2025.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Ketua Umum LMP yang sah adalah H. Muhammad Arsyad Cannu.

Lantas, mengapa oknum-oknum tertentu masih belum mengakui bahkan berusaha mengguncang organisasi LMP? Jawabannya sebagai berikut:

1. Apakah Mungkin Mereka Bukan Pendiri Sesungguhnya
Seandainya mereka benar-benar pendiri LMP, tentu tidak akan merusak atau memecah-belah organisasi ini. Ibarat seorang ibu yang melahirkan anaknya, seberapa nakal pun anaknya, ia tidak akan rela menyakiti atau membuatnya menderita. Seorang ibu akan terus mendoakan kebaikan dan kebahagiaan anaknya. Detailnya dapat didiskusikan lebih lanjut dalam sesi tatap muka, asalkan mereka memahami tata cara mendirikan organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Apakah Mereka Tidak Memahami Peraturan Perundang-Undangan
Mereka mungkin tidak memahami UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sangat membingungkan jika para “pendiri” level nasional tidak mengetahui aturan berorganisasi yang baik dan benar.

3. Mereka Memahami, Namun Melanggar dengan Sengaja
Mereka mungkin memahami aturan, tetapi sengaja melanggarnya dengan indikasi ingin merusak dan menghancurkan Ormas LMP, Ormas bela negara yang lahir pasca-lepasnya Timor Timur dari pangkuan Ibu Pertiwi pada 1999. LMP hadir di saat negara dalam kondisi tercabik-cabik dan mengarah pada disintegrasi bangsa pasca-Reformasi 1998. Tidak heran jika semboyan LMP adalah “NKRI Harga Mati”. Jika tujuan mereka seperti ini, kita tidak boleh tinggal diam, dan pemerintah harus tegas memberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagi Kader LMP, saya mengimbau untuk membuka UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 dan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahannya. Perhatikan Pasal 30, khususnya Pasal 31, yang berbunyi:
Pasal 31:
1) Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama.
2) Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini.

Selain itu, buka Bab XV tentang Penyelesaian Sengketa Organisasi, Pasal 57 dan 58:
Pasal 57:

  1. Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.
  2. Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.

Pasal 58:
1) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat ditempuh melalui pengadilan negeri.

2) Terhadap putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, seharusnya mereka memahami dan menyadari bahwa proses hukum yang telah dilalui harus dihormati dan tidak boleh dilanggar. Ketika sengketa kepengurusan Ormas terjadi, proses selanjutnya adalah melalui pengadilan negeri. Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, masing-masing pihak wajib menghormati dan menaatinya.

Apakah mereka tidak menyadari adanya sanksi dan konsekuensi hukum jika melakukan pelanggaran? Atau jangan-jangan mereka belum membaca UU Ormas secara utuh.

Oleh karena itu, saya akan melampirkan sanksi atau konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran. Silakan buka Pasal 59, 60, dan 82A UU Ormas:
Pasal 59:

  1. Ormas dilarang:
    (e) menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Pasal 60:
1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.
2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Pasal 82A:

  1. Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
  3. Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa negara melalui pemerintah telah mengatur keberadaan Ormas dan penyelesaian sengketanya.
Melalui tulisan ini, saya mengajak semua pihak untuk memahami tata cara berorganisasi, khususnya di Laskar Merah Putih. Jika kita mencintai LMP dan tidak ingin memecah-belah, hentikan semua kegiatan yang mengatasnamakan Ormas LMP. Ketua Umum Ormas LMP yang sah hanya satu, yaitu H. Muhammad Arsyad Cannu.

Kami meminta kepada pemerintah, TNI, Polri, dan pihak swasta untuk tidak mengakomodir oknum-oknum yang mengatasnamakan Ketua Umum Ormas LMP selain H. Muhammad Arsyad Cannu, berdasarkan AHU Nomor 0000054.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Perubahan Ormas Laskar Merah Putih tertanggal 14 Januari 2025.

Kami juga meminta pemerintah melalui instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. Kegiatan mereka bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mencoreng nama baik organisasi dan memecah-belah LMP di seluruh Indonesia.

Semoga tulisan ini membawa secercah harapan untuk berakhirnya prahara Organisasi Laskar Merah Putih. Ke depan, saya berharap setiap Kader LMP dapat menjaga marwah organisasi, menaati aturan yang ada, serta mari kita bawa organisasi LMP agar bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang kita cintai.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *