Laskar Merah Putih Tegas Jaga Marwah Organisasi: H. Agus Salim Resmi Diberhentikan dari Keanggotaan


Jakarta, — LMPNews. Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, disiplin, dan marwah organisasi. Melalui Surat Keputusan resmi yang ditetapkan pada 26 September 2025 di Jakarta, Markas Besar LMP secara tegas memberhentikan H. Agus Salim dari keanggotaan secara permanen.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang matang, berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum, aturan organisasi, serta masukan dari Majelis Tinggi Dewan Pendiri LMP. Pemberhentian ini merujuk pada pelanggaran kode etik serta tindakan-tindakan H. Agus Salim yang dinilai menimbulkan kegaduhan, perpecahan internal, dan merugikan nama baik organisasi.

“Kami tidak menoleransi tindakan-tindakan yang melemahkan solidaritas dan membahayakan keberlangsungan perjuangan Laskar Merah Putih. Organisasi ini dibangun atas dasar semangat kebangsaan, persatuan, dan loyalitas terhadap cita-cita perjuangan bangsa,” tegas Ketua Umum Markas Besar LMP dalam keterangannya.Senin (29/9/2025).

Berdasarkan Dasar Hukum dan Anggaran Organisasi

Pemberhentian H. Agus Salim didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 19 Anggaran Dasar serta Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga LMP, yang menyebutkan bahwa anggota yang terbukti melanggar disiplin dan tidak melakukan introspeksi, dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemecatan.

Sejumlah regulasi nasional pun menjadi acuan kuat dalam proses ini, di antaranya:

UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

UU No. 16 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013

Serta berbagai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, termasuk Keputusan No. AHU-0000054.AH.01.08. Tahun 2025 yang mengesahkan perubahan struktur organisasi LMP.

Konsekuensi Hukum dan Organisasi

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta atribut organisasi Laskar Merah Putih yang sebelumnya melekat pada H. Agus Salim resmi dicabut. Ia tidak lagi berhak mengatasnamakan, menggunakan simbol, atau mengklaim posisi dalam struktur LMP.

Lebih lanjut, segala bentuk aktivitas atau pernyataan publik yang dilakukan oleh H. Agus Salim dengan mengatasnamakan LMP dinyatakan tidak sah dan bukan menjadi tanggung jawab organisasi.

Menjaga Soliditas dan Keberlangsungan Laskar Merah Putih

Peristiwa ini menjadi penegasan bahwa Laskar Merah Putih merupakan organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan loyalitas terhadap perjuangan kolektif. Struktur organisasi LMP memiliki sistem evaluasi dan koreksi internal yang ketat guna menjamin profesionalitas dan keberlanjutan gerakan sosialnya.

“Keputusan ini adalah langkah strategis untuk menjaga soliditas, menghindari konflik horizontal, dan memastikan bahwa roda organisasi terus berjalan dengan semangat persatuan dan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI,” pungkas Sekretaris Jenderal Markas Besar LMP. (Komdigi Mabes LMP)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *