TNI dan Komcad Dikerahkan Saat Aksi Mahasiswa, Koalisi Sipil: Kritik Bukan Ancaman Negara


Jakarta, – LMPnews.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat (12/6). Koalisi menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang keliru, berpotensi melanggar hukum, dan mengancam prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.

Menurut Koalisi, pengerahan TNI dan Komcad yang berlangsung bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa menimbulkan pertanyaan serius mengenai tujuan dan urgensi mobilisasi tersebut. Dalam negara demokrasi, penggunaan instrumen pertahanan semestinya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh mekanisme sipil telah tidak mampu mengendalikan situasi.

“Demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai ancaman pertahanan negara. Kritik adalah bagian penting dari demokrasi, bukan ancaman yang harus dihadapi dengan pendekatan militer,” tegas Koalisi dalam pernyataannya.

Koalisi mengingatkan bahwa Komponen Cadangan dibentuk untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, serta berdasarkan parameter ancaman yang jelas.

Mereka menilai tidak terdapat kondisi yang dapat menjadi dasar pengerahan Komcad sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi perang, agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, maupun ancaman strategis lain yang secara nyata membahayakan kedaulatan negara.

“Ancaman apa yang sebenarnya sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan dan Polri sebagai institusi pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya?” demikian pertanyaan yang diajukan Koalisi.

Selain mempertanyakan urgensi pengerahan tersebut, Koalisi juga menilai mobilisasi Komcad pada kondisi damai berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 63 UU PSDN menyebutkan bahwa mobilisasi hanya dapat dilakukan oleh Presiden dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang serta harus mendapatkan persetujuan DPR.

Atas dasar itu, Koalisi memandang pengerahan Komcad oleh Kementerian Pertahanan tanpa adanya deklarasi keadaan darurat militer maupun perang menimbulkan persoalan serius terkait legalitas dan kewenangan.

Lebih jauh, Koalisi menilai pengerahan Komcad di tengah aksi demonstrasi berpotensi menciptakan konflik horizontal di antara warga sipil. Sebab, anggota Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang sehari-hari menjalankan profesi dan tugas pelayanan publik, termasuk sebagai aparatur sipil negara.

“Komcad bukanlah alat untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa. Pengerahan mereka dalam konteks aksi unjuk rasa justru memperlihatkan cara pandang yang menempatkan kritik publik sebagai ancaman keamanan dan pertahanan negara,” ujar Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan militeristik dalam merespons aspirasi masyarakat serta memastikan seluruh kebijakan keamanan tetap berada dalam koridor demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *