Jakarta – Lmpnews. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dialihkan ke Pengadilan Militer. Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, , yang menilai mekanisme peradilan militer berpotensi melanggengkan impunitas dan mengabaikan rasa keadilan korban.
PBHI menegaskan bahwa Andrie Yunus merupakan korban utama dalam perkara tersebut sehingga pandangan dan keberatannya harus menjadi pertimbangan utama negara. Menurut PBHI, keputusan memproses perkara melalui Pengadilan Militer justru meminggirkan suara korban dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Perspektif korban harus menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural dalam sistem hukum yang tertutup dan bias institusional,” tegas Kahar dalam pernyataannya.
PBHI juga menilai Pengadilan Militer merupakan mekanisme internal yang minim pengawasan publik dan rentan konflik kepentingan. Dalam sistem tersebut, aparat militer diperiksa oleh sesama aparat militer mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Situasi itu dinilai bertentangan dengan prinsip fair trial dan equality before the law.
Selain itu, PBHI menyoroti posisi Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia yang seharusnya mendapat perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara. Organisasi tersebut menilai penggunaan Pengadilan Militer justru memperlihatkan bentuk reviktimisasi terhadap korban karena harus kembali berhadapan dengan struktur kekuasaan yang diduga memiliki relasi dengan pelaku.
PBHI menegaskan bahwa serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, dan perjuangan hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen, terbuka, dan akuntabel.
Dalam pernyataannya, PBHI juga menyebut bahwa keengganan negara membawa kasus ini ke peradilan umum memperlihatkan lemahnya komitmen penegakan hukum dalam memenuhi hak korban atas keadilan. Jika proses tetap berlangsung di Pengadilan Militer, PBHI menilai wajar apabila kepercayaan publik terhadap negara hukum semakin tergerus.
“Mekanisme tersebut tidak terbuka, tidak akuntabel, dan berada dalam ruang internal institusi militer sendiri,” ujar Kahar.
Sikap PBHI ini menambah sorotan publik terhadap pentingnya transparansi dan independensi dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat, terutama ketika korban merupakan pembela hak asasi manusia.









Tinggalkan Balasan