Mojokerto — Lmpnews.Sidang kedua praperadilan yang melibatkan wartawan Muh. Amir Asnawi kembali digelar di Ruang Sidang Tirta pada Rabu (22/4/2026). Agenda persidangan hari ini berfokus pada pembacaan replik dan duplik, sebagai bagian penting dalam proses menguji keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan.
Persidangan dimulai pukul 09.50 WIB dan dihadiri oleh pihak termohon bersama kuasa hukum dari Polres Mojokerto yang berjumlah sekitar 20 orang. Suasana sidang berlangsung serius, mencerminkan pentingnya perkara yang tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh prinsip kebebasan pers dan penegakan hukum.
Sorotan utama tertuju pada sosok advokat Rikha Permatasari yang menjadi kuasa hukum dalam perkara ini. Ditemui usai sidang, Rikha menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan.
“Saya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menjaga marwah terhormat jurnalis,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya, yang akan digelar pada Kamis (23/4/2026), akan memasuki tahap pembuktian. Seluruh dokumen dan bukti pendukung, menurutnya, telah dipersiapkan secara matang untuk memperkuat posisi hukum kliennya, Muh. Amir Asnawi.
Marwah Jurnalis dan Peran Lawyer
Kasus ini menjadi cerminan pertemuan dua pilar penting dalam negara hukum: jurnalis dan advokat. Jurnalis berperan sebagai penjaga kebenaran melalui data, investigasi, dan verifikasi informasi publik. Sementara itu, lawyer berdiri sebagai penjaga kepastian hukum serta pelindung hak konstitusional warga negara.
Keduanya bertemu dalam satu “medan juang” yang sama—ruang sidang. Di sinilah kebenaran diuji, bukan sekadar melalui opini, tetapi melalui fakta dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Praperadilan sebagai Instrumen Konstitusional
Praperadilan sendiri merupakan hak konstitusional warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, sidang praperadilan Amir menjadi episentrum pengujian integritas, baik dari sisi profesi jurnalis maupun aparat hukum.
Lebih dari sekadar perkara hukum, kasus ini juga mengandung pesan moral yang lebih luas: bahwa kebenaran tidak boleh dikaburkan, dan keadilan tidak boleh dikompromikan.
Menuju Kesepakatan Bermartabat
Dalam dinamika yang berkembang, muncul gagasan tentang “kesepakatan bermartabat”—bukan sebagai kompromi, melainkan sebagai penyelarasan antara kekuatan data jurnalistik dan argumentasi hukum demi satu tujuan: keadilan sejati.
Nilai ini sejalan dengan semangat Pancasila sebagai dasar konstitusi negara, yang menempatkan keadilan sosial dan kebenaran sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, perjuangan yang berlangsung di ruang sidang bukan hanya milik individu atau profesi tertentu, tetapi menjadi representasi dari tanggung jawab universal dalam menjaga martabat hukum dan kebenaran di Indonesia.
(Tim/Red | Oleh: Aminoto)








Tinggalkan Balasan