Jakarta, – LMPNews.Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Laskar Merah Putih (LMP) mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan sikap tegas terhadap maraknya fenomena pengibaran bendera non-nasional, khususnya bendera bergambar karakter animasi Jepang seperti “One Piece”.
Dalam surat perintah bernomor PT-01/LMP/VIII/2025 yang diterbitkan pada Minggu (3/8/2025), Ketua Umum Laskar Merah Putih, HM. Arsyad Cannu, memerintahkan seluruh jajaran organisasi dari tingkat pusat hingga daerah untuk mengambil langkah konkret dalam menanggapi hal ini.
“Fenomena pengibaran bendera-bendera non-nasional, terlebih yang tidak mengandung nilai-nilai kebangsaan dan tidak memiliki dasar hukum, merupakan bentuk pelecehan terhadap semangat perjuangan dan nasionalisme,” ujar Arsyad dalam pernyataannya.
Bentuk Tindakan dan Koordinasi
Dalam instruksinya, Arsyad menyampaikan empat poin utama yang harus dijalankan oleh seluruh pengurus, kader, dan anggota Laskar Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Kami menegaskan bahwa tidak akan mentolerir pengibaran bendera selain Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan harga diri bangsa Indonesia. Tidak sepatutnya digantikan, disandingkan, apalagi dikalahkan oleh simbol-simbol hiburan atau budaya asing, seperti bendera One Piece atau sejenisnya.
Laskar Merah Putih siap turun langsung ke lapangan untuk menjaga kemurnian perayaan kemerdekaan bangsa ini.
Saya memerintahkan kepada seluruh pengurus, kader, dan anggota Laskar Merah Putih, mulai dari tingkat Markas Besar, Markas Daerah, Markas Cabang, hingga seluruh jajaran di bawahnya, untuk segera mencopot dan menertibkan semua bendera asing yang terpasang dalam konteks peringatan HUT RI.
Pertama, LMP diminta menindak tegas pengibaran bendera selain Bendera Merah Putih, terutama saat peringatan HUT ke-80 RI. Kedua, organisasi akan melakukan tindakan nyata berupa pencopotan dan sweeping terhadap bendera-bendera non-resmi, termasuk yang mengandung simbol karakter fiksi.
Ketiga, Arsyad menekankan pentingnya berkoordinasi dengan aparat setempat, seperti RT/RW, kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, untuk menghindari gesekan sosial dan menjaga ketertiban umum.
“Kami tidak ingin tindakan ini dianggap represif. Oleh karena itu, kami mendorong pendekatan persuasif dan tetap dalam koridor hukum,” jelasnya.
Keempat, Laskar Merah Putih mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dengan penuh kehormatan dan semangat kebangsaan, sekaligus menjaga marwah dan harga diri bangsa.
Fenomena Simbol Asing yang Mengundang Polemik
Dalam beberapa tahun terakhir, tren pengibaran bendera non-negara — seperti bendera bajak laut dari serial animasi “One Piece” — kian marak, terutama di kalangan generasi muda dan komunitas penggemar budaya populer Jepang. Di sejumlah daerah, bendera semacam ini bahkan terlihat dikibarkan di rumah-rumah warga menjelang Hari Kemerdekaan.
Fenomena ini menuai pro-kontra. Sebagian menilainya sebagai bentuk ekspresi budaya populer yang wajar, sementara sebagian lain melihatnya sebagai indikasi melemahnya pemahaman terhadap simbol-simbol kenegaraan.
LMP menegaskan, meski menghargai keberagaman budaya, pengibaran simbol asing tidak boleh menggantikan posisi sakral Sang Saka Merah Putih, apalagi di momen penting seperti 17 Agustus.
“NKRI Harga Mati”
Arsyad menyatakan bahwa perintah ini merupakan bentuk komitmen dan loyalitas Laskar Merah Putih terhadap Pancasila, NKRI, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
“Tidak boleh ada satu pun simbol asing menggantikan posisi sakral Bendera Negara Republik Indonesia. Kami berdiri sebagai garda terdepan menjaga kehormatan Sang Merah Putih,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Arsyad kembali menyerukan semboyan khas Laskar Merah Putih:
“NKRI Harga Mati. Merdeka! Merdeka! Merdeka! Loyalitas Tanpa Batas.”(Komdigi Mabes LMP)









Tinggalkan Balasan