Jakarta, — LMPNews. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua Umum Laskar Merah Putih, HM. Arsyad Cannu, mengeluarkan seruan resmi yang melarang pengibaran bendera fiksi “One Piece” di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seruan ini dituangkan dalam dokumen bernomor SR-001/LMP/VIII/2025 yang diterbitkan pada Sabtu (2/8/2025).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Arsyad Cannu menegaskan pentingnya menjaga kehormatan simbol-simbol negara, terutama Bendera Merah Putih yang dianggap sebagai manifestasi dari identitas dan sejarah perjuangan bangsa.
“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna. Ia adalah simbol sakral yang menyatukan semangat dan darah juang rakyat Indonesia. Mengibarkan bendera fiksi seperti ‘One Piece’ di ruang publik bisa melunturkan makna tersebut,” ujar Arsyad.
Keprihatinan atas Tren Budaya Populer
Laskar Merah Putih menyatakan keprihatinannya atas maraknya dokumentasi pengibaran bendera bajak laut yang identik dengan serial animasi Jepang “One Piece” di sejumlah daerah. Simbol tengkorak dengan topi jerami yang menjadi ikon kelompok bajak laut dalam serial tersebut, dinilai telah muncul di berbagai ruang terbuka, termasuk saat kegiatan komunitas dan festival budaya.
Walaupun tidak secara eksplisit melanggar hukum, Arsyad menilai fenomena ini menimbulkan persoalan etika kebangsaan, terlebih menjelang peringatan kemerdekaan yang dianggap momentum sakral.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka pada budaya asing. Tetapi bagaimana kita membatasi ruang ekspresi agar tidak melukai nilai-nilai nasionalisme dan kedaulatan simbol negara,” ujarnya.
Lima Poin Sikap Resmi
Dalam dokumen seruan resmi, Laskar Merah Putih menyampaikan lima poin sikap sebagai berikut:
- Menolak segala bentuk pengibaran bendera selain Merah Putih di ruang publik yang berpotensi mengganggu kehormatan simbol negara.
- Melarang keras penggunaan dan pengibaran bendera “One Piece” serta simbol fiksi sejenis di wilayah NKRI.
- Mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menempatkan nilai-nilai nasionalisme di atas kegandrungan terhadap budaya populer asing.
- Menginstruksikan seluruh jajaran Laskar Merah Putih untuk aktif melakukan edukasi serta melaporkan temuan pelanggaran serupa kepada pihak berwenang.
- Mengimbau aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat untuk turut serta menjaga kesucian ruang publik dari penggunaan simbol non-negara yang tidak sesuai.
Nasionalisme dan Batas Ekspresi
Seruan ini sempat memunculkan perdebatan di sejumlah kalangan, terutama di komunitas penggemar budaya Jepang dan anime. Namun, Laskar Merah Putih menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi.
“Kami sadar bahwa globalisasi telah membawa pengaruh budaya yang kuat. Tapi setiap bangsa tetap memerlukan garis pembatas. Kita tidak bisa membiarkan simbol asing berdiri sejajar atau bahkan menggeser posisi Merah Putih di ruang publik,” ujar Arsyad.
Ia menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang dialog, namun tetap pada kerangka menjaga nilai-nilai luhur kebangsaan.
Menjaga Marwah Kebangsaan
Organisasi kemasyarakatan yang telah berdiri sejak awal era reformasi ini menegaskan bahwa sikap mereka lahir dari komitmen menjaga keutuhan NKRI. Bagi Laskar Merah Putih, simbol negara adalah identitas yang tidak bisa dinegosiasikan.
“MERDEKA! NKRI harga mati, dan Merah Putih harus terus berkibar tanpa saingan di langit Indonesia,” tegas Arsyad dalam penutup pernyataannya.









Tinggalkan Balasan